tirto.id -
"Yang jelas kalau demonstratif, ganjil, dia mengkampanyekan, negara berhak menghukum. Poinnya selama mereka melakukan demonstrasi, kampanye," kata Dahnil, di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).
Hal ini, kata Dahnil, sama halnya seperti heteroseks yang melakukan seks bebas di muka publik. Karena, menurutnya, negara Indonesia melarang praktik seks bebas.
"Seks bebas bagi kita masuk bukan bagian dari nilai kita dan itu yang terus dikampanyekan sebagai bagian perlawanan kebudayaan," kata Dahnil.
Menurut Dahnil, hukuman tersebut tidak melanggar HAM. Karena, menurutnya, yang berkaitan dengan HAM adalah hak-hak mereka sebagai warga negara.
"Jadi, selama hak-hak mereka, sebagai warga negara tidak dihambat ya tidak masalah," kata Dahnil.
Namun, perihal Revisi UU KUHP yang mewacanakan perluasan pasal perzinaan dan pencabulan untuk memasukkan LGBT di dalamnya, Dahnil enggan berkomentar.
"Yang jelas LGBT masalah serius bagi Indonesia," kata Dahnil.
Sebagai catatan, perkara LGBT masih menjadi salah satu pembahasan serius di antara fraksi-fraksi DPR dalam Revisi UU KUHP.
Sampai saat ini belum diputuskan LGBT akan masuk pasal pencabulan atau perluasan perzinaan atau akan dibuat pasal khusus. Rencananya, pekan ini Panja RUU KUHP akan kembali menggelar rapat.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Maya Saputri